top of page

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Istilah UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) belakangan jadi topik hangat di Batam. Hampir setiap lahan di Batam yang telah mendapat izin dibangun harus membayar UWTO. Setelah 30 tahun lebih, tarif UWTO tidak naik dan pada masa kepemimpinan Kepala BP Batam yang baru, tarif UWTO naik dengan angka yang cukup tinggi.

Namun tahukah apa itu UWTO?

UWTO adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Otorita Batam yang sekarang bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam.

UWTO selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.

Perpanjangan UWTO untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dapat diberikan apabila: Pertama, UWTO telah dibayar lunas untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun pertama.

Kedua, lahan telah dan atau tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan semula dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam di lokasi tersebut.

Pengajuan permohonan perpanjangan UWTO dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Pembayaran UWTO biasanya dilakukan sekaligus untuk registrasi ulang, misalnya lahan yang sudah pindah tangan atau pindah alamat.

Berikut Daftar Tarif UWTO di Batam (per meter persegi) yang berlaku sebelum tahun 2016:

Komersial:
1.    Nagoya Rp 93.250 per meter,
2.    Pusat kota Rp 70.500 per meter,
3.    pinggir kota Rp 51.750 per meter,
4.    Sei Panas dan sekitarnya Rp 51.750 meter,
5.    Sekupang Rp 44.500 per meter,
6.    Kabil Rp 44.500 per meter,
7.    Muka Kuning dan sekitarnya Rp 35.750 per meter,
8.    Tanjunguncang dan sekitarnya Rp 35,750 per meter.
9.    Nongsa dan Pulau sekitar Batam nilainya Rp 35,750 per meter.

Perumahan:
1.    Nagoya Rp 51.000 per meter,
2.    Batam Center dan sekitarnya Rp 46.500 per meter,
3.    Sei Panas dan sekitarnya Rp 42.000 per meter,
4.    Mukakuning dan sekitarnya Rp 35.500 per meter,
5.    Sekupang Rp 42.000 per meter,
6.    Tanjunguncang dan sekitarnya Rp 35.500 per meter,
7.    Nongsa, Kabil, dan pulau sekitar Batam Rp 29.000 per meter.

Industri:
1.    Batamcenter Rp 49.500 per meter,
2.    Seipanas dan sekitarnya Rp 49.500 per meter,
3.    Daerah pinggir kota Rp 32.500 per meter,
4.    Nongsa, termasuk Kabil Rp 32.250 per meter,
5.    Daerah lainnya hampir sama Rp 22.500 per meter.

Kantor Pemerintahan, Rumah Ibadah, Sosial, RS, dll:
1.    Di pusat kota Rp 11.250 per meter,
2.    Pinggirkota Rp 5000 per meter,
3.    Nagoya Rp 4.500 per meter,
4.    Mukakuning dan sekitarnya Rp 4.500 per meter,
5.   sementara di daerah lain sekitar Rp 4000 per meter.

UWTO
➡️Bagaimana itu perpanjangan UWTO? 
👉Melalui berbagai tahapan dan verifikasi dokumen lahan, 
👉memakan waktu yang panjang karena menyangkut berbagai institusi yang berhubungan dengan lahan seperti OB dan BPN
➡️kami menyadari kesibukan anda serta waktu anda yang sangat berharga, maka kami PT. LG Winanti Batam mengadakan bantuan perpanjangan UWTO. 
➡️Ongkos pengurusan murah, tanda pengurusan dikeluarkan oleh notaris, faktur resmi dari BP. Karena pelayanan kami berbadan hukum dan semua proses secara transparan maka urusan anda aman ditangan kami. 
➡️Hub 081378362828

© 2023 by James Consulting. Proudly created with Wix.com

bottom of page