top of page
Search

UWTO - Uang Wajib Tahunan Otorita

  • BP Batam
  • Mar 31, 2018
  • 3 min read

Pelayanan Perpanjangan UWTO

Categoty : Lahan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

  2. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

  3. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2007 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam;

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1992 Tentang Penambahan Lingkungan Wilayah Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat;

  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Perubahan kelima atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam;

  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan;

  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya;

  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1977 Tentang Pengelolaan Dan Penggunaan Tanah Di Daerah Industri Pulau Batam;

  12. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 9-VIII-1993 tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Pulau lain di sekitarnya;

  13. Keputusan Menteri Negara Agraria/Ka.BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan;

  14. Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun Nomor 01/DK-BBK/III/2009 Tentang Struktur Organisasi Badan Pengusahaan Batam;

  15. Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

  16. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: 045/UM-KPTS/IV/1991 tentang Ketentuan Pengelolaan Tanah serta Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;

  17. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 20/KPTS/KA/L/VII/2007 Tentang Pembayaran UWTO Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah HPL OPDIPB;

  18. Keputusan Kepala BP Batam Nomor 67 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Anggota 1/Deputi Bidang Pelayanan Dan Promosi, Direktur Pengelolaan Lahan, Dan Kasubdit Di Direktorat Pengelolaan Lahan;

  19. Keputusan Kepala BP Batam Nomor 231 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BP Batam Nomr 67 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepala BP Batam Kepada Anggota 1/Deputi Bidang Pelayanan Dan Promosi, Direktur Pengelolaan Lahan dan Kasubdit Di Direktorat Pengelolaan Lahan;

  20. Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 Tahun 2010 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Alokasi Lahan Dan Tarif Perpanjangan UWTO Untuk Jangka Waktu 20 Tahun Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan OPDIPB Kepada Pihak Ketiga;

  21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

  22. PeraturanKetua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdaganga Bebas dan Pelabuhan Bebas Batan nomor3Tahun 2008 Tentang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan BebasdanPelabuhan Bebas Batam.

Persyaratan

Pemohon melampirkan :

  1. Surat Permohonan.

  2. Photo copy KTP pemohon

  3. Photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) 30 Tahun

  4. Photo copy Surat Perjanjian ( SPJ )

  5. Photo copy Surat Keputusan( SK )

  6. Foto lapangan/kavling (terbangun atau belum)

Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan

Hari : Senin s/d Jumat Waktu : Pukul 8.00 s/d 16.00 WIB Tempat : Loket Direktorat Pengelolaan Lahan

Tidak ada biaya

Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima di Loket *)

*) dengan catatan maksimal 20 dokumen per hari

Prosedur


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

© 2023 by James Consulting. Proudly created with Wix.com

bottom of page